Sumber Daya Alam (SDA) dapat diartikan sesuatu yang muncul secara alami, yang merupakan hasil penilaian manusia terhadap unsur-unsur lingkungan yang di perlukan manusia demi memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya.
Sumber Daya Alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi:
1. Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui yaitu kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaanya tidak berlebihan
contoh: tumbuhan,hewan,air,sinar matahari,air.
2. Sumber Daya Alam tidak dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya, dan bila digunakan terus menerus akan habis.
contoh : Minyak bumi, Emas, Besi, Bahan tambang.
Indonesia salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati terbesar di dunia. ketergantungan Indonesia yang tinggi terhadap negara lain terutama dalam perekonomian serta penguasaan sebagian Sumber Daya Alam di indonesia oleh Negara asing dianggap sebagai bentuk penjajahan baru, maka masyarakat indonesia dan pemerintah perlu pola fikir baru terhadap kesadaran perubahan eksploitasi agar indonesia menjadi negara yang mandiri sesuai cita-cita pendiri bangsa. Sumber daya alam dan pemanfaatannya diamanatkan oleh konstitusi untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa adanya alam ini mestinya dapat digunakan untuk kebermanfaatan manusia, namun pada kenyataanya masih saja sumber daya alam di eksploitasi besar-besaran tanpa bertanggung jawab.
Maka Marilah menjaga Sumber Daya Alam agar tidak terjamah oleh tangan yang dapat merusak dan merenggut kekayaan milik pribumi,tetapi kita bersama menjaga dan melestarikan sumber daya alam indonesia dengan baik dan di manfaatkan sebagaimana mestinya agar tercipta masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar